Logo merupakan identitas visual yang sangat penting bagi sebuah perusahaan atau organisasi. Namun, banyak orang yang tidak menyadari bahwa desain logo juga harus dilindungi oleh hak cipta. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai logo copyright dalam sebuah desain logo. Copyright adalah hak yang diberikan oleh hukum kepada pembuat karya cipta untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, dan distribusi dari karya tersebut. Dalam hal desain logo, hak cipta diberikan kepada desainer yang menciptakan logo tersebut. Ini berarti bahwa hanya desainer atau perusahaan yang memiliki hak cipta yang diizinkan untuk menggunakan, mengedit, atau menjual logo tersebut. Salah satu cara untuk melindungi hak cipta logo adalah dengan mendaftarkannya ke dalam registrasi hak cipta. Registrasi ini akan memberikan bukti resmi bahwa desainer atau perusahaan yang mendaftarkan logo tersebut adalah pemilik hak cipta. Ini juga akan memudahkan dalam menuntut pelanggar hak cipta jika terjadi permasalahan. Sel