Hak Cipta Untuk Melindungi Kreativitas Fend.my.id - Hak cipta adalah konsep hukum yang melindungi karya-karya kreatif dari penyalinan dan penggunaan tanpa izin. Ini adalah fondasi penting dalam mendukung para pencipta, penulis, seniman, dan inovator. Di era digital yang semakin maju, pemahaman tentang hak cipta menjadi sangat relevan. Apa Itu Hak Cipta? Dilansir dari situs DJKI Kemenkunham, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan asas deklaratif setelah suatu Invensi tercipta dalam bentuk nyata tanpa mengurangi batasan-batasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara serta pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan pembaharuan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta merupakan landasan terpenting perekonomian kreatif nasional. Dengan UU Hak Cipta yang memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif,